
Screenshot foto yang diunggah pemilik akun Bung Nar 999.
Bima, KabarNTB - Polemik penanganan dugaan kejahatan narkotika kembali mencuat di wilayah hukum Polres Bima Kota. Seorang warga dilaporkan menerima ancaman jerat pidana setelah mengunggah video yang diduga memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Isu tersebut mencuat melalui unggahan akun Facebook Bung Nar 999. Dalam keterangannya, ia menyebut rekannya, Fajar Fajrin, mengunggah video yang diduga memperlihatkan seorang warga Desa Mawu, Dusun Tolo Oi, Kecamatan Ambalawi, sedang menghisap narkotika. Namun, setelah video itu diunggah dan informasi disampaikan kepada aparat, pelapor justru disebut mendapat ancaman hukum.
“Setelah memberi informasi via telepon, bukannya diapresiasi, justru diancam dengan pasal pencemaran nama baik hanya karena mengunggah video kejahatan narkoba,” tulis Bung Nar 999.
Ancaman Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan
Bung Nar 999 mempertanyakan dasar ancaman hukum tersebut. Ia menyinggung Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya memiliki batasan jelas, yakni terkait serangan terhadap harkat dan martabat atau unsur penghinaan.
“Apakah menyebarkan video tentang kejahatan narkoba masuk kategori menyerang harkat dan martabat atau menghina?” tulisnya.
Menurutnya, sikap oknum aparat yang mengancam pelapor justru menimbulkan kesan perlindungan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, bukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Desakan Evaluasi Internal Kepolisian
Unggahan tersebut juga menyoroti pimpinan Polres Bima Kota. Bung Nar 999 menagih komitmen aparat untuk serius memberantas narkoba, termasuk menindak anggota yang dinilai tidak profesional dalam merespons laporan warga.
“Kalau benar ingin membersihkan internal dari narkoba, maka oknum semacam ini juga harus dibersihkan,” tulis Bung Nar 999.
Ia menilai hingga kini belum terlihat langkah nyata terhadap pihak yang diduga terekam dalam video tersebut, sehingga memunculkan keraguan publik atas keseriusan aparat.
Desakan Pemeriksaan Propam
Di akhir pernyataannya, Bung Nar 999 mendesak Propam Polres Bima Kota maupun Bidang Propam Polda NTB agar segera memeriksa oknum Kanit Polsek Ambalawi yang disebut mengancam pelapor dengan jerat pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut. Publik menanti klarifikasi dan langkah konkret agar penanganan dugaan kejahatan narkoba berjalan transparan dan akuntabel.
(*)
