
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim
Kota Bima, KabarNTB— Pemerintah Kota Bima mencatat peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) pada awal 2026. Sepanjang Januari hingga 13 Februari 2026, terdapat 25 kasus gigitan, satu di antaranya berujung kematian seorang warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dirawat di RSUD Kota Bima.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim, mengatakan pada periode Januari–Desember 2025 tercatat 145 kasus gigitan anjing di wilayah tersebut. Namun, dari seluruh kasus itu tidak ditemukan indikasi rabies.
“Memasuki awal 2026 terjadi peningkatan kewaspadaan karena sudah ada kasus yang mengarah pada rabies dan menyebabkan satu korban meninggal dunia,” ujar Hasyim, Sabtu (14/2/2026), usai menerima laporan dari Dinas Pertanian Kota Bima.
Menurut dia, rabies merupakan penyakit zoonosis, yakni penyakit menular berbahaya yang bersumber dari hewan dan dapat menular ke manusia. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera.
Ia mengimbau warga agar membawa hewan peliharaan mereka ke sentra layanan vaksinasi rabies yang disediakan Dinas Pertanian Kota Bima guna mencegah penularan.
Hasyim juga meluruskan informasi mengenai identitas korban. Ia menegaskan korban bukan warga asli Kelurahan Jatibaru Timur, melainkan warga asal Sumba, NTT, yang tinggal sementara di wilayah tersebut. Sementara alamat pada KTP korban tercatat di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba.
“Korban hanya berdomisili sementara di Kelurahan Jatibaru Timur,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah meminta camat, lurah, RT, dan RW untuk mengintensifkan pendataan administrasi kependudukan, khususnya terhadap warga dari luar daerah yang tinggal di Kota Bima.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Bima melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian akan terus melakukan pemantauan, vaksinasi rabies massal, serta menyiapkan langkah pengendalian populasi anjing liar.
Hasyim juga mengingatkan prosedur pertolongan pertama jika terjadi gigitan atau cakaran HPR, yakni segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian memberikan alkohol 70 persen atau povidone iodine, dan segera mencari pertolongan medis.
“Penanganan cepat sangat menentukan untuk mencegah infeksi rabies,” ujarnya.
(*)
