
Screenshot foto yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Bung Nar 999.
Kota Bima, KabarNTB — Kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota kembali diuji. Melalui akun Facebook Bung Nar 999, mencuat kritik keras menyusul kabar penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, SH, MH, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dalam unggahannya, Bung Nar 999 mempertanyakan kredibilitas Satresnarkoba Polres Bima Kota apabila pimpinan satuannya justru diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Kabar tersebut, menurutnya, menimbulkan pesimisme masyarakat terhadap keseriusan penegakan hukum narkoba di daerah itu.
“Bagaimana bisa kita percaya dengan Satresnarkoba Polres Bima Kota kalau Kasatnya saja diduga terlibat dalam jaringan narkoba,” tulis Bung Nar 999 dalam unggahan yang beredar luas di media sosial.
Temuan Barang Diduga Terkait Narkoba
Bung Nar 999 juga menyinggung informasi penggeledahan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB di ruang kerja Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penggeledahan tersebut, disebut-sebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, seperti alat isap, klip kosong, dan poket sabu.
Ia menilai temuan itu sebagai ironi, mengingat Satresnarkoba seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru tercoreng oleh dugaan keterlibatan aparatnya.
“Fakta ditemukannya alat isap dan poket sabu di ruang kerja Satresnarkoba mengungkap secara jelas bahwa kantor itu bukan sekadar institusi pemberantas narkoba, tapi justru diduga disalahgunakan,” tulisnya.
Desakan Pengusutan dan Sanksi Etik
Dalam pernyataannya, Bung Nar 999 mendesak Polda NTB, khususnya Ditresnarkoba, untuk mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang melibatkan aparat kepolisian. Ia juga mencurigai adanya pihak lain dengan peran lebih besar di atas Kasat Resnarkoba yang patut diperiksa.
Selain proses pidana, ia meminta Bidpropam Polda NTB segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Kami mendesak Polda NTB melalui Bidpropam untuk segera memeriksa dan mencopot oknum Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota bila terbukti melanggar kode etik,” tegas Bung Nar 999.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda NTB maupun Polres Bima Kota terkait detail penangkapan AKP Malaungi, SH, MH, maupun klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.
(*)
.png)