![]() |
| Personel Polsek Pajo saat mengamankan seorang pria berinisial MY (52), warga Kecamatan Pajo, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. |
Dompu, KabarNTB - Personel Polsek Pajo mengamankan seorang pria berinisial MY (52), warga Kecamatan Pajo, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang pelajar berinisial PR (14) yang diduga menjadi korban perbuatan asusila pelaku di rumahnya sendiri pada Senin (9/2/2026) malam.
Korban Mengeluh Sakit, Terkuak Pelecehan Berulang
Kapolsek Pajo IPDA Erwin Rosyadi, S.Sos membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat pelaku telah dilakukan berkali-kali. Kedekatan jarak tempat tinggal menjadi celah bagi terduga untuk melancarkan aksinya.
“Terduga melancarkan aksinya di rumah korban, karena mereka tinggal berdekatan. Usai melancarkan aksinya, terduga memberikan uang belanja kepada korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026) dini hari.
Kapolsek menjelaskan, MY hampir setiap hari mengajak korban, namun korban terus menolak. Hanya dalam kondisi tertentu korban tak mampu mengelak dan terpaksa melayani hasrat seksual pelaku. Peristiwa ini akhirnya terkuak saat korban mengeluh kepada bibinya bahwa alat vitalnya sakit akibat perbuatan MY. Keluarga yang terkejut segera melapor ke anggota Polsek Pajo.
Diamankan di Lahan Jagung, Keluarga Korban Sempat Emosi
Unit Reskrim Polsek Pajo yang bergerak cepat berhasil menemukan dan mengamankan MY di lahan jagung miliknya sekitar pukul 23.50 WITA. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketegangan sempat terjadi saat keluarga korban yang emosi berusaha merusak rumah terduga. Kondisi mencekam berhasil diredam setelah aparat melakukan penggalangan dan pendekatan kepada warga.
“Alhamdulillah, kondisi lapangan berhasil kami kendalikan dan hingga kini terpantau kondusif. Kami berharap keluarga korban dan masyarakat mempercayakan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini,” ujar Erwin Rosyadi.
Kapolsek Pajo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan tetap menjaga kondusifitas wilayah. Proses hukum terhadap MY saat ini tengah berjalan di tingkat Polres Dompu.
(*)

.png)