
Barang bukti milik terduga pelaku yang diamankan Polisi.
Kota Bima, KabarNTB – Polres Bima Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Rabu, 18 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Bugis.
Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan dua terduga pelaku yang diamankan berinisial PRD (29), ibu rumah tangga, dan SY (37), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 16 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu,” kata Dwi dalam keterangan tertulis.
Barang bukti lain yang disita antara lain dua plastik klip kosong, tiga korek api, satu kaca, lima sendok pipet, satu KTP, dua telepon genggam (Samsung A17 dan Vivo Y17), dua dompet, satu alat hisap bong, serta uang tunai Rp1.338.000 yang diduga hasil penjualan.
Menurut Dwi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Bugis. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat (A1).
Setelah target dipastikan, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di depan sebuah kos-kosan di Desa Bugis. Dari hasil penggeledahan terhadap PRD, polisi menemukan barang bukti tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota menyatakan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(*)
