
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev saat memberikan keterangan terkait penguatan inovasi daerah.
Kota Bima, KabarNTB - Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/40/II/2026 tentang Penguatan dan Percepatan Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan, kelurahan, RSUD, puskesmas, UPTD, hingga satuan pendidikan, untuk mengusulkan paling sedikit dua inovasi daerah dalam satu tahun.
Ruang Partisipasi Masyarakat dan Kategori Inovasi
Sesuai arahan Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE, Pemkot Bima membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi. Usulan tersebut dapat disampaikan melalui kelurahan dan kecamatan selaku koordinator, guna memastikan inovasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, menjelaskan bahwa inovasi dapat berupa pengembangan dari inovasi yang telah ada maupun gagasan baru. Kategorinya mencakup inovasi berbasis aplikasi teknologi informasi maupun non-aplikasi, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Hal ini sebagai optimalisasi hasil dan manfaat inovasi, setiap Perangkat Daerah diwajibkan berkoordinasi, berkolaborasi, dan menjalin kerja sama dengan perangkat daerah lainnya maupun dengan para pemangku kepentingan dan mitra terkait,” ujar Muhammad Hasyim.
BRIDA dan LA ONE sebagai Fasilitator Inovasi
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima ditugaskan memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis kepada seluruh perangkat daerah. Pemkot juga memanfaatkan platform LA ONE (Layanan One-Stop Inovasi Kota Bima) sebagai wadah utama konsultasi, pendampingan, hingga penyusunan dan pengembangan ide inovasi. Targetnya, setiap terobosan yang dihasilkan tepat sasaran dan terukur.
Muhammad Hasyim menambahkan, surat edaran tersebut mewajibkan setiap inovasi yang dihasilkan peserta Diklatpim dan Diklatsar untuk didaftarkan sebagai inovasi daerah dan diikutsertakan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA). Usulan inovasi disampaikan kepada Wali Kota melalui BRIDA dengan melengkapi data dukung sesuai indikator yang ditetapkan.
“Pemerintah Kota Bima berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti surat edaran ini secara serius dan konsisten,” tegas Muhammad Hasyim.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat budaya inovasi di lingkungan birokrasi serta berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bima.
(*)
.png)