
Ilustrasi
Bima, KabarNTB — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima menangkap seorang oknum kepala dusun (kadus) di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ND (35), Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
ND ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang perempuan berinisial SM (27). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik membenarkan penangkapan itu.
Menurut Abdul Malik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak Desember 2017 hingga Agustus 2025 di wilayah Desa Panda.
“Awalnya korban dan terduga pelaku menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga beberapa kali meminta korban melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya,” ujar Abdul Malik.
Penyidik menduga pelaku merekam hubungan tersebut tanpa seizin korban. Rekaman itu disebut sempat diunggah melalui fitur story WhatsApp.
Selain itu, korban diduga mengalami kekerasan dan ancaman. Korban disebut diancam video akan disebarluaskan apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Namun, janji untuk menikahi korban tidak pernah direalisasikan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ND sebagai tersangka. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Yang bersangkutan disangkakan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Abdul Malik.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)
