![]() |
| Kuasa hukum AKP Malaungi |
Mataram, KabarNTB— Perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Asmuni, mengungkap adanya dugaan tekanan dari atasan hingga permintaan uang miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Asmuni mengatakan kliennya dimintai uang sebesar Rp 1,8 miliar oleh Kapolres Bima Kota saat itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Permintaan tersebut, menurut dia, disampaikan dengan alasan pembelian mobil mewah jenis Toyota Alphard.
“Klien kami dimintai uang Rp 1,8 miliar oleh AKBP Didik,” kata Asmuni, seperti dilansir Katada.Id, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam keterangan itu, Asmuni menyebut nama Koko Erwin yang disebut sebagai bandar narkotika.
Ia mengatakan Koko menyediakan Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Malaungi. Uang tersebut, kata dia, diteruskan kepada Kapolres melalui ajudannya bernama Teddy dengan cara dibawa menggunakan kardus minuman.
“Sisa Rp 800 juta akan dipenuhi setelah narkotika tersebut beredar di wilayah Pulau Sumbawa,” ujar Asmuni.
Selain soal aliran dana, Asmuni mengakui adanya penyimpanan sabu seberat 488 gram di rumah dinas Polres Bima Kota. Barang tersebut, menurut dia, merupakan titipan dari Koko Erwin. Ia mengklaim rencana peredaran sabu itu diketahui oleh Kapolres saat itu.
“Klien kami hanya menjalankan perintah atasan,” ucapnya.
Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Malaungi sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Asmuni mengatakan pihaknya memiliki bukti komunikasi, termasuk percakapan dengan sandi “BBM sudah full” serta informasi mengenai pertemuan pada 25 Desember di Hotel Marina Inn, Kota Bima, antara Malaungi dan Koko Erwin.
Ia mempertanyakan belum jelasnya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini, termasuk status Koko Erwin yang disebut sebagai penyedia dana sekaligus pemilik sabu 488 gram tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Ditresnarkoba Polda NTB. Namun kami mempertanyakan mengapa klien kami langsung ditetapkan tersangka sementara pihak lain belum jelas prosesnya,” kata Asmuni.
Pihaknya memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Malaungi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid mengatakan AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.
“Kapolres sudah dinonaktifkan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” kata Kholid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari AKBP Didik terkait tudingan tersebut. Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung.
(*)

