![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE., memimpin rapat kerja dengan jajaran BAZNAS Kota Bima, Kamis (5/2/2026). |
Bima, KabarNTB - Komisi I DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemotongan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Yogi Prima Ramadhan, SE., ini menegaskan bahwa penunaian zakat dilakukan tanpa unsur paksaan dan sesuai regulasi.
BAZNAS Tegaskan Tidak Lakukan Pemotongan Gaji ASN
Dalam rapat tersebut, Ketua BAZNAS Kota Bima, H. Latif, menegaskan bahwa penunaian zakat oleh ASN sepenuhnya didasarkan pada peraturan daerah. Ia menyatakan BAZNAS tidak melakukan pemotongan gaji, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima, pengelola, dan penyalur.
"BAZNAS tidak melakukan pemotongan gaji ASN. Kami hanya berperan sebagai lembaga penerima, pengelola, dan penyalur zakat, infak, dan sedekah," ujar Latif.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan nominal zakat yang disalurkan merupakan konsekuensi dari perbedaan besaran gaji bersih masing-masing pegawai, bukan kebijakan sepihak.
Mekanisme Penyaluran adalah Kewenangan Pemerintah Daerah
Terkait mekanisme penyaluran zakat melalui sistem penggajian, Latif menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi. BAZNAS hanya menerima dan mengelola dana zakat yang telah disalurkan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan syariah.
"Dana zakat yang terhimpun telah disalurkan melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat," tambahnya.
Komisi I Rekomendasikan Evaluasi Perda Pengelolaan Zakat
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar ASN dan masyarakat memahami pengelolaan zakat secara utuh. Ia juga mendorong BAZNAS untuk menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi.
Rapat ini juga menghasilkan rekomendasi penting dari Komisi I DPRD Kota Bima.
"Kesimpulannya, Komisi I akan merekomendasikan peninjauan atau evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat di Kota Bima," kata Yogi.
Rapat kerja ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara amanah, profesional, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
(*)

.png)