
Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy
Bima, KabarNTB — Pemerintah Kabupaten Bima secara resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak menyusul lonjakan signifikan kasus dalam empat bulan terakhir.
Berdasarkan data akumulatif hingga 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 306 kasus campak sejak Oktober 2025, dengan satu kasus meninggal dunia.
Penetapan status KLB tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan KLB Campak yang digelar Rabu (11/2) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima, Fatahullah, S.Pd.
Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, yang turut menyimak jalannya rakor, menekankan pentingnya peran camat dan kepala puskesmas sebagai ujung tombak pengendalian wabah di tingkat lapangan.
“Camat dan Kepala Puskesmas sangat krusial dalam melakukan edukasi kepada masyarakat serta memastikan cakupan imunisasi di wilayah masing-masing kembali meningkat, terutama pada kelompok umur yang paling terdampak. Untuk langkah pencegahan selanjutnya akan dilakukan imunisasi massal,” tegas Wabup.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dalam paparannya mengungkapkan bahwa mayoritas kasus menyerang balita. Rinciannya, usia kurang dari 1 tahun sebesar 12,42 persen, usia 1–5 tahun mencapai 66,34 persen (kelompok paling rentan), dan usia 6–12 tahun sebesar 15,69 persen.
“Angka ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Dengan 306 kasus dan fakta bahwa lebih dari 66 persen penderita adalah anak usia 1 sampai 5 tahun, Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan status KLB agar langkah-langkah darurat dan penanganan intensif dapat segera dilaksanakan,” ujar Fatahullah di hadapan para pejabat terkait, camat, perwakilan Kodim 1608/Bima, MUI, kepala puskesmas, serta Koordinator Wilayah Pendidikan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa wabah ini harus ditangani secara serius karena campak dapat menimbulkan komplikasi berat seperti infeksi otak (ensefalitis), gangguan sistem pernapasan, hingga kematian, terutama pada anak-anak dan individu dengan sistem imun lemah. Dalam jangka panjang, penyakit ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan otak permanen atau gangguan pendengaran.
Dengan status KLB yang telah ditetapkan, Pemkab Bima akan mempercepat langkah respons darurat, termasuk penguatan surveilans, pelacakan kasus, peningkatan edukasi masyarakat, serta pelaksanaan imunisasi massal di wilayah terdampak.
(*)
