
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Senin (9/2/2026).
Mataram, KabarNTB - Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram yang rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap anggota Polres setempat.
Pengembangan dari Penangkapan Anggota Polri dan Istri
Kasus ini berawal dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya. Dari pengembangan tersebut, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB bergerak melakukan pemeriksaan mendalam di Polres Bima Kota.
"Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers, Senin (9/2).
Barang Bukti Sabu Diamankan di Rumah Dinas, Tes Urine Positif
Setelah penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial KI dan rencananya diedarkan di Pulau Sumbawa.
Selain barang bukti, kepolisian juga melakukan tes urine terhadap Malaungi. Hasilnya dinyatakan positif mengandung amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).
"Yang bersangkutan sudah kami tahan," tegas Kombes Pol Kholid.
Jerat Hukum Berlapis dan Putusan Kode Etik PTDH
AKP Malaungi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan penyesuaian pidana terbaru.
Secara internal, oknum tersebut juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(*)
.png)