
Barang bukti sabu dan uang tunai hasil penjualan yang disita dari tersangka FA, Rabu (18/2/2026).
Kota Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial FA (41) diringkus di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, pada Rabu (18/2/2026). FA diduga menguasai sekaligus menjual sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Disita
Penangkapan ini dibenarkan oleh Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi. Dari tangan FA, petugas menyita lima bungkus plastik klip berisi kristal sabu, plastik klip kosong, dua dompet, satu sachet minuman, pipet sendok, serta uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan interogasi awal, FA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Penggeledahan di lokasi tersebut justru menemukan satu pucuk senjata rakitan dan sebilah samurai.
“Saat ini Saudari FA telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas AKP Jahyadi.
Pengembangan dan Perburuan Pemasok
Polisi masih memburu pemasok sabu yang disebut FA. Meski penggeledahan di rumah terduga pemasok belum membuahkan hasil terkait narkoba, temuan senjata api rakitan dan senjata tajam akan ditindaklanjuti secara terpisah.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di Kota Bima. Yang menarik, pelaku adalah ibu rumah tangga yang diduga aktif dalam jaringan peredaran. Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(*)
