
Petugas gabungan Pemkot Bima melakukan kunjungan lapangan ke lokasi garasi milik jasa angkutan Primajaya di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasa Nae Barat.
Kota Bima, KabarNTB - Aktivitas garasi milik jasa angkutan Primajaya di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasa Nae Barat, ternyata beroperasi tanpa landasan izin yang sah. Lokasi tersebut bahkan telah beberapa kali mendapat teguran resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Untuk menertibkannya, pemkot mengerahkan petugas gabungan dari berbagai instansi.
Dishub Bima Benarkan Terlibat dalam Penertiban
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Drs. Is Fahmi, M.Ap, membenarkan keterlibatannya dalam kunjungan lapangan bersama sejumlah dinas terkait ke lokasi garasi tersebut. Ia menyatakan bahwa upaya ini dilakukan karena pihak Primajaya telah dua kali mendapat teguran terkait persoalan perizinan.
“Iya, benar. Kegiatan tersebut merupakan kunjungan bersama dengan Dinas Perizinan, PUPR, dan Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkap Is Fahmi kepada media, Selasa (10/2/2026).
Namun, Is Fahmi menggarisbawahi bahwa secara fungsi, Pemilik mengklaim lokasi tersebut hanya sebagai tempat loket penjualan tiket. Urusan kejelasan izin bangunan dan peruntukan garasi, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait lain.
PUPR Belum Buka Suara, Penertiban Bagian dari Penataan Ruang
Sementara itu, pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, Yuliarti Nurul Kusumawardani, belum dapat memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut adanya keterbatasan informasi karena mekanisme komunikasi satu pintu harus melalui Dinas Kominfo setempat.
“Yang bisa saya sampaikan memang ada kegiatan penertiban, maaf ya,” ujar Yuli singkat saat dikonfirmasi.
Operasi penertiban yang telah berlangsung sejak Senin (9/2) ini melibatkan gabungan unsur Dishub, Dinas Perizinan, PUPR, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkot Bima dalam menegakkan aturan perizinan usaha dan penataan ruang wilayah.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa unit mobil angkutan terlihat berada di area garasi yang ramai didatangi petugas gabungan tersebut. Penertiban ini menambah daftar pengawasan ketat pemerintah daerah terhadap kepatuhan pelaku usaha di Kota Bima.
(*)
.png)