![]() |
| FR (19), warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diringkus polisi, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. |
Bima, KabarNTB — Tim gabungan Satreskrim Polres Bima Polda NTB dan Polsek Monta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang anak di bawah umur. Dua terduga pelaku berinisial FN (19), warga Desa Nontotera, dan FR (19), warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diringkus pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kedua pemuda yang dikenal licin dan nekat tersebut diduga kuat merampas satu unit handphone milik korban berinisial WM (13), pelajar asal Desa Sakuru, Kecamatan Monta.
Aksi curas itu terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 17.12 Wita di Jalan Tente–Parado, wilayah Desa Tenga. Saat kejadian, korban pulang sekolah bersama dua temannya, IB dan MI, menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga.
“Ketika melintas di jalan raya Desa Tenga, korban dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian merampas satu unit handphone yang disimpan di dasbor motor sebelah kiri, lalu melarikan diri,” ujar Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H.
Tak terima atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Bima memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Setelah delapan hari melakukan pengejaran, tim gabungan akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan barang bukti yang dikuasai seseorang berinisial J. Dari hasil pemeriksaan, J mengakui bahwa handphone tersebut dibelinya dari kedua terduga pelaku.
“Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung bergerak. Pelaku FN diamankan lebih dulu di Desa Nontotera. Dari hasil interogasi, FN mengakui beraksi bersama FR,” jelas AKP Abdul Malik.
Petugas kemudian bergerak ke Desa Sondo dan berhasil mengamankan FR yang saat itu tengah tertidur lelap di rumahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit handphone telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)

