
Bupati Bima, Ady Mahyudin
Bima, KabarNTB – Bupati Bima Ady Mahyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.13/06/03.2/2026 tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat bertanggal 18 Februari 2026 itu berisi seruan kepada masyarakat agar menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan dan meningkatkan kualitas ibadah.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau warga menjaga kebersihan masjid dan mushola sebagai pusat kegiatan keagamaan, seperti zikir, doa, tadarus, dan amaliah Ramadan lainnya. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menciptakan suasana yang religius dan kondusif selama bulan puasa.
Bupati meminta jajaran TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja meningkatkan pengamanan serta menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Edaran itu juga memuat larangan aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, seperti menyalakan petasan. Kafe, restoran, dan warung makan diminta tidak beroperasi pada siang hari, sementara tempat hiburan malam diminta tutup selama Ramadan.
Selain itu, pimpinan instansi, lembaga, organisasi kemasyarakatan, serta pengurus masjid dan mushola diimbau menghias lingkungan dan memasang spanduk untuk menyemarakkan bulan suci. Di sektor pendidikan, kepala sekolah diminta memberlakukan penggunaan busana Muslim bagi guru dan siswa setiap Jumat selama Ramadan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, camat se-Kabupaten Bima, pimpinan yayasan Islam, MUI, Baznas, BUMN dan BUMD, serta pengurus masjid dan mushola.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bima berharap pelaksanaan Ramadan 1447 H berlangsung aman, tertib, dan khidmat di tengah masyarakat.
(*)
