![]() |
| Kapolres Bima Kota saat Konferensi Pers, Sabtu. |
Kota Bima, KabarNTB— Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menetapkan seorang pemuda berinisial AD (18) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Namun hingga kini, keberadaan Kifen (KF), yang dilaporkan hilang sejak pertengahan Desember 2025, masih belum diketahui.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, aparat kepolisian terus melakukan pencarian terhadap korban. Untuk mendukung proses tersebut, kepolisian telah membentuk satuan tugas (satgas) pencarian orang hilang serta tim khusus guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
“Keberadaan KF sampai saat ini belum dapat kami temukan. Namun, proses pencarian masih terus berlanjut,” ujar Didik saat konferensi pers, Sabtu (3/1/2026), seperti dikutip dari JangkarBima.
Dalam upaya mengungkap kasus hilangnya korban, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, rekan korban berinisial AD resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi rakitan dan telah ditahan.
“AD sudah resmi kami tahan, statusnya tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat,” kata Didik.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 13 Desember 2025. Saat itu, empat orang, yakni KF, AD, MR, dan MH, berangkat menuju Pulau Sangiang untuk berburu rusa dengan menggunakan perahu milik orang tua KF berinisial J.
Sehari kemudian, mereka tiba di Pos Goa. MR dan MH bertugas memasak, sementara KF dan AD pergi berburu. Keduanya kemudian membagi jalur perburuan, dengan KF mengambil jalur sebelah kiri dan AD di sebelah kanan.
Beberapa waktu berselang, AD mengaku mendengar dua kali suara tembakan dari arah lokasi tempat KF berburu. MR dan MH juga mengaku mendengar suara tembakan tersebut. Tidak lama kemudian, AD menyampaikan bahwa KF tidak diketahui keberadaannya.
“Saat tiba di lokasi, AD mengaku tidak lagi melihat korban. Keterangan ini sesuai dengan keterangan awal dari ketiga saksi yang kami periksa,” ujar Didik.
Pencarian terhadap korban sempat dilakukan selama tiga hari, namun tidak membuahkan hasil. Proses pencarian kemudian dihentikan berdasarkan keterangan dari orang tua korban. Kapolres menegaskan, pihaknya juga tidak menerima laporan resmi orang hilang dari keluarga korban pada awal kejadian.
Menurut Didik, pencarian korban menghadapi sejumlah kendala, antara lain cuaca ekstrem, gelombang tinggi saat menuju Gunung Sangiang, serta kondisi lokasi pencarian yang kerap diselimuti kabut tebal dan hujan. Selain itu, keterangan para saksi dinilai berbelit-belit.
Meski demikian, ia memastikan pencarian akan terus dilakukan oleh satgas gabungan yang melibatkan kepolisian, Brimob, dan Basarnas. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila memperoleh informasi terkait keberadaan korban.
“Saya berharap masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan memberikan dukungan agar kasus ini dapat segera terungkap,” ujarnya.
Hingga Sabtu (3/1/2026), KF telah dilaporkan hilang selama 20 hari di kawasan Gunung Sangiang Api, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Berbagai upaya pencarian telah dilakukan oleh keluarga, warga setempat, tim SAR, serta aparat gabungan.
(*)

