![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, KabarNTB - Gelombang kekhawatiran menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menyusul rencana pengurangan tenaga kerja masif yang mulai disusun pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun serta pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja aparatur.
Efisiensi Anggaran Pusat, Pemda Terjepit
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat memangkas alokasi TKD sebagai bagian dari target penghematan APBN Rp306 triliun. Anggaran tersebut dialihkan untuk program prioritas nasional, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, di tingkat daerah, pemangkasan ini memicu dilema besar: pemerintah daerah kesulitan menutup defisit anggaran, dan pos belanja pegawai menjadi sasaran pertama efisiensi.
“Kami bukan lagi tenaga honorer, tetapi tetap dipecat dengan alasan efisiensi. Sangat menyakitkan ketika melihat dana ratusan triliun tersedia untuk program MBG, sementara gaji kami yang hanya puluhan triliun harus dipangkas,” ungkap seorang perwakilan PPPK dengan nada getir.
Garda Terdepan Pelayanan Publik Jadi Korban
Mayoritas tenaga yang terancam pemberhentian justru merupakan garda terdepan pelayanan publik: guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. Kelompok ini selama ini menjadi tulang punggung operasional di daerah yang kekurangan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ironisnya, status PPPK yang semula diharapkan membawa kepastian kerja kini justru menjadi posisi paling rentan dikorbankan.
DPR Dorong Diskresi, Publik Tunggu Solusi
Merespons situasi memanas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah pusat tidak kaku menerapkan batas belanja pegawai. DPR mendorong adanya diskresi atau alokasi dana khusus bagi PPPK prioritas agar pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tidak lumpuh. Publik kini menanti solusi konkret: apakah pemerintah akan mempercepat transisi PPPK menjadi PNS atau memberikan bantalan anggaran khusus untuk menyelamatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Hingga saat ini, data resmi mengenai jumlah pasti pegawai yang akan diberhentikan secara nasional belum dirilis, namun sinyal dari berbagai daerah memperlihatkan tren serupa: Pemda berusaha keras menekan belanja pegawai demi mematuhi mandat UU HKPD.
(*)

