
Barang bukti puluhan bungkus rokok, uang tunai, dan alat pembobolan yang diamankan dari terduga pelaku MJ (35) di Mapolsek Asakota, Selasa (24/3/2026).
Kota Bima, KabarNTB - Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan minimarket di Kampung Benteng, Kota Bima. Terduga pelaku MJ (35), warga setempat, diringkus tim opsnal yang dipimpin BRIPKA Stra Ady Wijaya pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 11.10 WITA, setelah sebelumnya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV.
Modus: Panjat Tembok, Congkel Atap Pakai Tang dan Betel
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah perusahaan ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan kerugian mencapai Rp4,8 juta. Pelaku menjalankan aksinya pada waktu subuh, sekitar pukul 04.30 WITA, dengan memanjat tembok lalu mencongkel bagian atap toko menggunakan alat berupa tang dan betel untuk masuk ke dalam minimarket.
“Pelaku sempat mengelak saat diamankan. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” kata IPTU Mirafuddin.
Barang Bukti: Rokok, Cokelat, Uang Tunai, dan Alat Congkel
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan bungkus rokok, korek gas, uang tunai Rp600.000, serta cokelat berbagai merek. Turut diamankan alat yang digunakan untuk membobol. Hasil pengembangan menunjukkan seluruh barang curian belum sempat dijual dan masih tersimpan di rumah pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Asakota.
(*)
