.jpeg)
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka terhadap aktivis anti narkoba Uswatun Hasanah alias Badai NTB, Rabu (18/3/2026).
Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Kriminal Polres Bima resmi menetapkan aktivis anti narkoba, Uswatun Hasanah alias Badai NTB, sebagai tersangka atas laporan Hilda, anggota DPRD Kabupaten Bima. Kasat Reskrim AKP Abdul Malik membenarkan bahwa berkas perkara bahkan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kini penyidik tengah melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
Dua Alat Bukti dan Pelimpahan Berkas
Abdul Malik menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum dengan mengantongi dua alat bukti yang sah. Ia membantah adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap aktivis yang dikenal vokal dalam isu narkoba ini.
“Iya, benar (Badai NTB) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkasnya sudah dikirim ke JPU, dan sekarang kami sedang memenuhi petunjuk jaksa. Tidak ada masalah dengan status tersangka Badai NTB,” ujar Abdul Malik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (18/3/2026).
Hadapi Praperadilan, Polisi Siap
Menanggapi langkah Badai NTB yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima, Abdul Malik mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi secara administrasi. Namun, ia memastikan Polres Bima siap menghadapi gugatan tersebut.
“Secara administrasi kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan. Kami akan hadapi,” ujarnya.
Ia juga melontarkan pernyataan kontroversial terkait sikap Badai NTB yang menggugat status tersangkanya. “Harusnya yang bersangkutan berterima kasih,” katanya tanpa menjelaskan maksud pernyataan tersebut.
Tidak Ditahan, Ancaman di Bawah Lima Tahun
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Badai NTB. Abdul Malik menjelaskan hal itu karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun penjara.
“Memang tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun,” pungkasnya.
Penetapan tersangka ini memicu pro dan kontra di tengah publik, mengingat Badai NTB selama ini dikenal sebagai aktivis yang gencar mengkampanyekan pemberantasan narkoba di NTB.
(*)
