
Screenshot gambar yang diunggah di akun Facebook Bung Nar 999.
Kota Bima, KabarNTB — Dugaan rekayasa kasus hilangnya seorang anak bernama Kifen kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Aktivis Bung Nar 999 melalui unggahan di media sosial menilai terdapat ketidakkonsistenan sikap dari sosok yang disebut sebagai Ajo Honggo alias Ula, yang oleh sebagian pihak diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan, Kifen pertama kali dinyatakan hilang pada 15 Desember 2025 melalui unggahan akun Facebook bernama Saifulah HA Sangiang Api, yang disebut terkait dengan Ajo Honggo. Informasi kehilangan itu kemudian memicu operasi pencarian besar-besaran yang melibatkan Tim SAR, TNI-Polri, Tagana, serta relawan kemanusiaan.
Namun pada 26 Desember 2025, publik dikejutkan oleh pengakuan Jamrud, ayah Kifen, yang disampaikan dari ruang tahanan Polres Bima Kota. Dalam pernyataannya, Jamrud mengaku tidak melaporkan kehilangan anaknya secara resmi karena disebut-sebut dilarang oleh Ula atau Ajo Honggo.
Masih pada hari yang sama, Ajo Honggo melalui akun media sosialnya memberikan klarifikasi. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya tanpa bukti, dengan alasan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun, Bung Nar 999 mempertanyakan sikap tersebut. Menurutnya, apabila tudingan publik dianggap sebagai fitnah, seharusnya dilaporkan secara hukum agar terang benderang. Ketidakhadiran laporan balik itu, kata dia, justru memperkuat kecurigaan sebagian publik.
“Ketidakberanian melaporkan secara hukum kecurigaan publik menambah keyakinan masyarakat bahwa dugaan rekayasa itu patut diuji secara serius,” tulis Bung Nar 999.
Ia juga menyoroti dampak luas dari kasus tersebut, termasuk dugaan pemborosan anggaran negara akibat operasi pencarian yang melibatkan banyak unsur dan berlangsung intensif. Menurutnya, publik di Nusa Tenggara Barat merasa dirugikan dan dibohongi apabila benar terjadi rekayasa kehilangan.
Hingga 7 Januari 2026, Bung Nar 999 mencatat bahwa Ajo Honggo belum dipanggil atau diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, meskipun sorotan publik terus mengarah kepadanya.
Atas dasar itu, Bung Nar 999 mendesak Kapolres Bima Kota untuk segera memanggil dan memeriksa pihak yang diduga terlibat, guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia meminta aparat tidak menganggap remeh perkara ini karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan menyangkut penggunaan sumber daya negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bima Kota terkait perkembangan penanganan dugaan rekayasa hilangnya Kifen maupun rencana pemanggilan pihak-pihak yang disebut dalam sorotan publik. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari aparat kepolisian.
(*)