![]() |
| Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal |
Mataram, KabarNTB,— Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, merespons cepat dan serius surat Bupati Bima, Ady Mahyudi, terkait kondisi pengundulan hutan di wilayah Bima yang kian mengkhawatirkan akibat maraknya praktik penebangan liar.
Surat rekomendasi bernomor 600/005/03-9/2025 yang dikirim Bupati Bima pada 25 November 2025 itu menyoroti kerusakan hutan yang semakin meluas serta mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera mengambil langkah konkret. Menindaklanjuti surat tersebut, Gubernur Iqbal memberikan pernyataan resmi di Mataram pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Kerusakan Hutan yang Makin Kompleks
Dalam keterangannya, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa pengundulan hutan di Bima terjadi tanpa izin resmi dan berlangsung dalam waktu lama tanpa penanganan memadai. Bahkan, sejumlah lahan hutan yang telah gundul diketahui telah bersertifikat hak milik, memperlihatkan kompleksitas persoalan tata kelola kawasan hutan di daerah tersebut.
“Pengundulan hutan ini prosesnya tidak melalui izin dan terjadi pembiaran dalam jangka waktu lama,” ujar Gubernur Iqbal.
“Sebagian kawasan yang sudah gundul bahkan memiliki sertifikat. Itu yang terjadi sekarang.”
Langkah Pemerintah Provinsi
Iqbal menegaskan bahwa Pemprov NTB terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti masifnya pengundulan hutan di Pulau Sumbawa, termasuk Bima. Menurutnya, pemerintah akan mendalami akar persoalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penegakan hukum menjadi fokus utama agar kerusakan hutan dapat dihentikan dan wilayah terdampak bisa segera dipulihkan.
(*)

