
AB (20) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan, saat diamankan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat.
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AB (20), warga Kota Bima, yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan. Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, dan pelaku ditangkap hanya sehari setelah kejadian, Senin (8/12/2025).
Kejadian Bermula Saat Korban Hendak Pulang
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WITA. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat ia dicegat dan dipaksa oleh pelaku untuk menaiki sepeda motor.
“Merasa dirugikan dan terancam, korban bersama keluarganya melapor ke SPKT Polres Bima Kota,” ujar AKP Suratno.
Pelaku kemudian membawa korban dan diduga melakukan tindakan keji tersebut.
Penangkasan Cepat Usai Bersembunyi di Rumah Kerabat
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Rahmansyah berhasil melacak dan menangkap AB yang bersembunyi di rumah kerabatnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan justru mengakui perbuatannya.
Ironisnya, berdasarkan keterangan polisi, AB diketahui baru dua bulan bebas dari penjara atas kasus yang berbeda sebelum kembali melakukan kejahatan.
Pelaku Kembali Mendekam di Tahanan
Kapolsek menyatakan bahwa proses hukum telah dimulai. Pelaku beserta barang bukti pendukung telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” tegas AKP Suratno.
Saat ini, AB kembali mendekam di tahanan kepolisian dan menunggu proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
.png)