![]() |
| Anggota DPRD NTB Efan Limantika dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. |
Dompu, KabarNTB - Proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, yang melibatkan anggota DPRD NTB Efan Limantika, masih menunggu kepastian. Polres Dompu, sebagai penyidik, masih menanti rekomendasi tertulis hasil gelar perkara yang digelar di Polda NTB.
Dirreskrimum Polda NTB Pastikan Proses Berjalan Sesuai Prosedur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menegaskan peran Polda sebagai pengawas fungsi untuk memastikan penyelidikan di Polres Dompu berjalan sesuai prosedur dan profesional. Ia menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan pengawas internal.
“Hasil rekomendasi kemarin memang sudah terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan terhadap diduga pelaku, makanya kalau sudah terpenuhi, yakin penyidik bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau sudah dua alat bukti yang sah,” tutur Kombes Syarif Hidayat.
Dirreskrimum juga menyebut bahwa secara teknis, langkah penetapan tersangka berada di kewenangan Polres Dompu.
Polres Dompu: "Masih Menunggu Rekomendasi Tertulis"
Berbeda dengan pernyataan Polda, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka. Ia mengonfirmasi bahwa gelar perkara khusus telah digelar di Polda NTB pada Senin (8/12/2025).
“Kasusnya terus berjalan, masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB. Disini (Satreskrim Dompu) belum ditetapkan tersangka,” terang AKP Masdidin, Kamis (11/12/2025).
Masdidin menegaskan bahwa penetapan status hukum tersangka akan dilakukan setelah rekomendasi tertulis dari Polda NTB diterima. Efan Limantika sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai pihak yang terlibat.
Status Tersangka Masih Dalam Tunggu Kepastian
Meski Dirreskrimum Polda NTB sempat disinggung dan menyatakan "Ia sudah tersangka," secara prosedural penegasan status tersebut masih bergantung pada keputusan penyidik di Polres Dompu. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap menunggu rekomendasi formal dari tingkat Polda untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan status politis yang melekat pada pihak yang diduga terlibat.
(*)

.png)