![]() |
| Foto: Ibu Rumah Tangga bersama barang bukti diamankan Polisi, Rabu (03/11/2025) |
Kota Bima, KabarNTB,– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF (35), warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. AF diamankan di rumah orang tuanya pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam operasi itu, polisi menyita 16 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto 1,20 gram, satu bungkus rokok, dan uang tunai Rp 280 ribu. Dari hasil penyelidikan awal, AF diketahui sebagai pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Saat ini, AF telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta upaya pengembangan jaringan peredaran narkoba yang diduga terhubung dengan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Bima.
“Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama. Mari bersama-sama memberantasnya demi masa depan generasi kita,” ujarnya.

