Kota Bima, KabarNTB — Dukungan publik terhadap kepolisian terus mengalir menyusul maraknya peredaran narkotika di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Salah satu tokoh muda Kota Bima, Bung Ady Thovan, menyerukan kepercayaan penuh masyarakat kepada Polres Bima Kota untuk menuntaskan kasus dugaan jaringan narkoba “King Koba Dae Awan” yang belakangan ramai diperbincangkan.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Ady Thovan menuliskan:
“Kami masyarakat Kota Bima mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Bima Kota untuk mengungkap kejahatan mafia narkoba jaringan King Koba Dae Awan.”
Unggahan itu sontak mendapat respons luas dari warganet. Banyak yang menilai peredaran narkoba di Bima sudah pada tahap yang mengkhawatirkan, bahkan disebut merambah hingga ke kalangan remaja dan pelajar.
Seruan dukungan dari masyarakat ini muncul di tengah meningkatnya keprihatinan publik atas maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian setempat gencar melakukan operasi penindakan terhadap para pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Ady Thovan menegaskan, dukungan moral dari masyarakat sangat penting agar pihak kepolisian dapat bekerja secara maksimal tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, sehingga jaringan peredaran narkoba di Bima benar-benar bisa diputus hingga ke akar.
“Kami percaya Polres Bima Kota mampu membongkar sindikat ini. Jangan beri ruang bagi mafia narkoba untuk merusak generasi muda Bima,” ujarnya dalam unggahan lanjutan.
Sementara itu, sejumlah warga lainnya menyerukan agar pemerintah daerah turut mendukung langkah kepolisian dengan memperkuat program pencegahan dan edukasi bahaya narkoba, terutama di lingkungan sekolah dan komunitas pemuda.
Kepolisian Resor Bima Kota sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengusutan jaringan yang disebut sebagai “King Koba Dae Awan” itu. Namun, aparat menegaskan komitmen mereka dalam memberantas segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
(*)

.png)