
Screenshot unggahan status Facebook Hamdin NTB.
Mataram, KabarNTB – Sebuah unggahan Facebook dari akun bernama Hamdin NTB pada 21 November 2025 menarik perhatian publik setelah berisi desakan agar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan seorang anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Harwoto. Postingan itu memicu diskusi luas di media sosial dan menandai sejumlah lembaga penegak hukum nasional.
Dalam unggahannya, Hamdin menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati NTB yang ia sebut sebagai bagian dari “mengabulkan doa-doa anak yatim piatu untuk jeruji besi para pemimpin yang zholim”. Ia meminta kejaksaan mengambil tindakan cepat terhadap Harwoto terkait dugaan korupsi dan gratifikasi.
“Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saudara Harwoto… dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan grafikasi,” tulis Hamdin. Ia juga mengklaim adanya rekaman dan video yang membuktikan dugaan tersebut, meski tidak disertakan dalam postingan.
Hamdin menambahkan bahwa masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum. Ia bahkan menyatakan Kejati NTB telah menetapkan Harwoto sebagai tersangka, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari institusi tersebut. Unggahannya ditutup dengan kalimat dalam bahasa Bima: “Ma ngaha jara oha kato de cina???” yang secara bebas berarti: “Akhirnya makan nasi bungkus juga, kawan?”
Unggahan tersebut disertai beberapa tagar seperti #RapatkanBarisan, #NEPALKAN, dan #lawyer, serta menandai sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi NTB, hingga Polda NTB.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati NTB belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut maupun mengenai status hukum yang disinggung dalam unggahan itu. DPRD NTB juga belum merilis pernyataan mengenai nama yang disebut.
Sejumlah elemen masyarakat kini menunggu langkah resmi Kejati NTB untuk memastikan apakah laporan atau bukti yang diklaim dalam unggahan tersebut benar-benar telah diterima dan diproses.
(*)
.png)