![]() |
| Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Jumat sore (31/10/2025) |
Kota Bima, KabarNTB — Tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan panah berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota. Ketiganya diketahui masih berstatus pelajar, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Abdul Jabar (18), warga Lingkungan Saleko, Kelurahan Sarae, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Jumat sore (31/10/2025), menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Jembatan Padolo I, Jalan Sultan Muhammad Salahudin, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, dua anak panah, sebilah parang, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam aksi tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (17), FT (17), dan DA (16). Ketiganya merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah di Kota Bima.
Kejadian bermula saat korban Abdul Jabar bersama rekannya M. Suhbin mengendarai sepeda motor dari Desa Lido menuju Kota Bima. Saat melintas di Jembatan Padolo I, keduanya diikuti oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengenai tangan kanan korban hingga menancap. Pelaku lain juga sempat melakukan pembacokan terhadap M. Suhbin, namun tidak mengenai tubuh karena terhalang tas punggung. Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bima untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi dan korban, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengidentifikasi para pelaku. Sekitar pukul 22.00 Wita, tim bergerak menuju rumah masing-masing terduga pelaku.
Awalnya, polisi berhasil mengamankan DA, yang berperan sebagai pembonceng pelaku utama pembacokan. Melalui pendekatan persuasif terhadap keluarga, pada Kamis pagi (30/10/2025) tim yang dipimpin Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno kemudian mengamankan pelaku utama MF di rumahnya.
Tak lama berselang, pelaku lainnya FT juga berhasil diamankan bersama sebilah parang yang digunakan dalam aksi tersebut. Pengembangan penyelidikan dilanjutkan hingga ke Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, untuk mencari busur dan anak panah yang digunakan para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351 KUHP.
• Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
• Pasal 351 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, tim gabungan Opsnal Polsek Rasanae Barat dan Satreskrim Polres Bima Kota masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AF (18) yang turut serta dalam aksi penyerangan tersebut.
Kapolres Bima Kota mengimbau agar pelaku AF segera menyerahkan diri demi kepentingan proses hukum yang berlaku.
(*)

