
JF alias JV (35) menggelapkan motor milik temannya dengan alasan meminjam untuk membeli nasi berhasil diamankan di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (26/11).
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang tersangka berinisial JF alias JV (35). Pelaku yang menggelapkan motor milik temannya dengan alasan meminjam untuk membeli nasi berhasil diamankan di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (26/11/2025).
Modus Pinjam Motor untuk Beli Nasi
Kasus ini bermula pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, ketika korban, Firmansyah (39), warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka dengan alasan untuk membeli nasi. Namun, tersangka tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang.
"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000 akibat penggelapan sepeda motor miliknya," jelas sumber kepolisian.
Penggerebekan Tanpa Perlawanan
Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Rahmansyah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka di Desa Tente, Kecamatan Woha. Penggerebekan berlangsung lancar dengan penangkapan tanpa perlawanan dari tersangka.
"Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan sepeda motor yang digelapkan juga berhasil ditemukan," ungkap Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno.
Proses Hukum Berlanjut
Baik tersangka maupun barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan jajaran Polsek Rasanae Barat dalam menangani tindak pidana penggelapan yang marak terjadi di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
(*)
.png)