
SA (50) saat diamankan Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) lintas provinsi dengan menyita satu dus berisi 32 botol arak Bali tanpa izin edar, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Operasi dipimpin langsung Katim Opsnal Aipda Rahmansyah, S.H. Berawal dari laporan masyarakat, tim melakukan pemantauan intensif terhadap bus angkutan antarkota antarprovinsi yang diduga menjadi sarana pengiriman arak Bali ilegal.
“Kami menerima informasi valid dari warga bahwa ada pengiriman miras lintas provinsi menggunakan bus,” ujar Aipda Rahmansyah.
Saat bus memasuki wilayah hukum Polres Bima Kota, petugas menemukan satu dus berisi 32 botol arak Bali ukuran tanggung milik SA (50), warga Dusun Ampu, Desa Ampu, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. Miras tersebut tidak dilengkapi dokumen izin edar resmi di Kota Bima.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Rasana’e Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
(*)
.png)