
Dua terduga pelaku berinisial ES alias L (24) dan H (43) saat diamankan bersama barang bukti berupa kristal bening diduga sabu-sabu.
Bima, KabarNTB - Jajaran Polsek Bolo, Kabupaten Bima, berhasil menggagalkan aktivitas pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Selasa (15/11/2025). Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.30 Wita ini berhasil mengamankan pemilik rumah dan seorang pelaku lainnya beserta barang bukti narkotika.
Penggerebekan Berdasarkan Informasi Pesta Narkoba
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, membenarkan pengamanan terhadap dua terduga pelaku berinisial ES alias L (24) - pemilik rumah, dan H (43). Penggerebekan dilakukan di RT 10 Desa Nggembe setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Betul, kami telah mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Nggembe," kata AKP Nurdin.
Barang Bukti Ditemukan di Atas Ranjang
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama berupa kristal bening diduga sabu-sabu yang berada di atas ranjang tempat tidur. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut digunakan untuk aktivitas konsumsi narkotika.
"Barang bukti yang diduga sabu-sabu itu ditemukan dalam satu paket klip kecil bening di atas ranjang. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut," jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk satu paket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp 2.500.000, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet, enam klip plastik kosong, satu korek gas, dua unit HP, dan satu dompet.
Selain kedua terduga pelaku, polisi juga mencatat identitas tiga saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Bolo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
(*)
.png)