
HD (31) warga Desa Lido saat diringkus Unit Reskrim Polsek Belo.
Bima, KabarNTB - Seorang terduga pelaku penipuan berinisial HD (31) warga Desa Lido berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Belo setelah melakukan aksi penipuan dengan modus pinjam SPM dan kabur hingga ke Kabupaten Dompu. Pelaku ditangkap setelah melalui koordinasi intensif antar kepolisian sektor Bima dan Dompu.
Korban HF warga Desa Soki melaporkan kejadian yang menimpanya pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku mengaku meminjam SPM korban dengan alasan hendak pulang ke Desa Lido, namun justru membawa kabur kendaraan tersebut menuju Dompu.
"Kapolsek Belo Iptu Johansyah langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan meringkus terduga pelaku," jelas sumber kepolisian.
Operasi Lintas Daerah
Berdasarkan informasi yang dikembangkan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu. Unit Reskrim Polsek Belo kemudian berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Dompu untuk melakukan penangkapan.
"Tim Polres Dompu berhasil meringkus HD setelah melalui koordinasi intensif antar wilayah hukum," ungkap Kasatreskrim Polres Bima AKBP Abdul Malik, SH.
Setelah pelaku diamankan di Dompu, Unit Reskrim Polsek Belo segera bergerak menuju Polres Dompu untuk menjemput tersangka. Operasi lintas daerah ini menunjukkan efektivitas koordinasi antar kesatuan kepolisian dalam menangani kasus kriminal.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasatreskrim membenarkan keberhasilan operasi ini. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Belo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Abdul Malik.
Kasus penipuan dengan modus pinjam kendaraan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga. Polisi mengimbau masyarakat selalu memverifikasi identitas dan keperluan sebelum meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
(*)
.png)