
PILAR NTB resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu (26/11) tepat pada jam 15.00 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dikbudpora Kabupaten Bima.
Bima, KabarNTB – Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR NTB) melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu (26/11) tepat pada jam 15.00, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. Laporan bernomor 001/LAPDU/PILAR-NTB/XI/2025 itu diserahkan bersama satu bundel dokumen bukti, termasuk LHP BPK dan salinan somasi sebelumnya.
Dalam surat tersebut, PILAR NTB menyebut pengaduan ini muncul setelah tidak adanya itikad baik dari pejabat Dinas Dikbudpora untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara, meski somasi telah dilayangkan pada 15 September 2025. “Sikap diam itu bentuk pembiaran dan indikasi korupsi,” tulis mereka.
Dana Guru Kacau: Kelebihan Bayar dan Penahanan Hak Rp 1 Miliar
Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Bima Tahun 2024 (Nomor 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025), PILAR NTB mengungkap kekacauan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). BPK mencatat kelebihan bayar Rp 48.999.800, sementara di sisi lain terdapat kekurangan salur hak guru mencapai Rp 1.032.822.200.
PILAR NTB menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. “Ada indikasi permainan anggaran yang mengorbankan ribuan guru,” tulis mereka dalam laporan.
Skandal Hibah Diduga Siluman Rp 2,5 Miliar
Isu paling besar yang diadukan adalah dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 2.582.500.000 kepada 20 penerima. PILAR NTB menyebut pola penyalurannya menabrak aturan Permendagri tentang Hibah.
Sejumlah temuan yang disoroti antara lain:
- Penyaluran hibah tanpa proposal resmi atau verifikasi faktual.
- Dugaan instruksi pencairan hanya bersifat lisan dari atasan ke Bidang Anggaran.
- Akuntabilitas buruk: 4 penerima (Rp 235 juta) tidak menyerahkan LPJ dan 10 penerima (Rp 1,5 miliar) terlambat menyerahkan laporan.
“Indikasi hibah titipan sangat kuat. Penggunaan uang rakyat tak bisa dipertanggungjawabkan,” tulis laporan tersebut.
Kekurangan Volume 16 Proyek Fisik
Selain dana hibah, PILAR NTB juga menyorot temuan kekurangan volume pada 16 paket proyek fisik. Meski sebagian telah dikembalikan, masih terdapat Rp 114 juta kerugian negara yang belum dipulihkan.
Organisasi itu menduga lemahnya pengawasan PPK dan pengawas lapangan bukan sebatas kelalaian. “Patut diduga ada unsur kesengajaan, permainan antara dinas dan kontraktor,” bunyi laporan.
Nama Pejabat yang Dilaporkan
PILAR NTB secara resmi melaporkan dua pejabat:
- Zunaidin, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima
- Ico Rahmawati, Kabid PTK
Keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas sejumlah kekacauan anggaran tersebut.
Desakan Pemeriksaan dan Ancaman Aksi Massa
Dalam tuntutannya, PILAR NTB meminta Kejari Bima untuk:
- Memanggil dan memeriksa Kadis Dikbudpora, Kabid PTK, dan seluruh PPTK terkait.
- Melakukan penyelidikan menyeluruh atas aliran dana hibah Rp 2,5 miliar.
- Menetapkan tersangka apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Organisasi itu juga memberikan batas waktu. “Jika dalam 7x24 jam tidak ada progres pemanggilan, kami akan turun ke jalan dan meneruskan laporan ke Kejati NTB hingga Jamwas Kejagung RI,” tulis para pelapor yang terdiri dari Ketua Umum Bung Nar, Bung Fajar, Bung Ardian, Bung Ofhan, Bung Awan, dan Bung Syahrudin.
PILAR NTB menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
(*)
.png)