
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bima, KabarNTB - Pemerintah Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi dan Kajari Heru Kamarullah, SH., MH ini berlangsung di Aula Baharudin Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (17/11/2025).
Fokus Selesaikan Sengketa Aset Daerah
Bupati Ady Mahyudi dalam sambutannya menegaskan bahwa kerjasama ini dilatarbelakangi dinamika hukum di wilayah Kabupaten Bima, termasuk sengketa dan klaim aset tanah serta bangunan milik pemerintah daerah.
"Pemerintah Kabupaten Bima menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman ini agar masalah yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara baik dan profesional," tegas Bupati Ady Mahyudi.
Melalui kerjasama ini, pemerintah daerah mengharapkan dukungan dan masukan dari Kejaksaan Negeri Bima untuk merumuskan langkah strategis pelaksanaan kegiatan daerah, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan.
Lima Aspek Kerjasama Strategis
Kajari Heru Kamarullah menjelaskan bahwa kerjasama ini mencakup lima aspek utama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kelima aspek tersebut meliputi pendampingan hukum, pemberian legal opinion, pengurusan sengketa, pengajuan gugatan, serta pengawasan dan pengamanan aset negara/daerah.
"Pencegahan itu lebih baik dalam bentuk mitigasi awal resiko. Kejaksaan Negeri di daerah adalah mitra pemerintah daerah yang memiliki tugas sama, yaitu mengawal pembangunan daerah," jelas Heru Kamarullah.
MoU ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang tertib, tentram, berintegritas, dan menjunjung tinggi penegakan hukum, sekaligus mengoptimalkan pembangunan di daerah.
(*)
.png)