![]() |
| Tim Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima |
Kota Bima, KabarNTB - Tim Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima melakukan kunjungan kerja strategis ke Jakarta pada 27-28 Oktober 2025 untuk menjemput berbagai program nasional zakat. Delegasi Team BAZNAS Kota Bima, yang terdiri Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Ustadz Mahfud, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Ustadz Sudirman H. Makka dan Kepala Pelaksana Rangga Iskandar Zulkarnaen ini berhasil mengajukan proposal pemberdayaan untuk 799 mustahik.
Kunjungan ini menghasilkan beberapa pencapaian signifikan, termasuk pertemuan dengan pengusaha Bima-Dompu di Jakarta dan jajaran Kementerian Sosial RI.
"Kami menghadap membawa proposal berupa data lengkap hasil verifikasi minat dan kecenderungan mustahik Kota Bima sebanyak 322 mustahik," ungkap Rangga Iskandar Zulkarnaen.
Sinergi dengan Kementerian Sosial RI
Pada Rabu (28/10), tim diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI untuk menindaklanjuti verifikasi faktual minat mustahik. Dari data Dinas Sosial Kota Bima, teridentifikasi 477 warga berminat program Z-RUP (Zakat Rombong Usaha Produktif).
"Sekjend Kementerian Sosial menyambut dengan baik, dan akan membawa dan membahasnya kepada Bapak Menteri," jelas tim BAZNAS Kota Bima.
Pertemuan dengan pengusaha Bima-Dompu di Lapangan Golf Pondok Cabe juga menghasilkan respons positif untuk mengalokasikan zakat mal melalui BAZNAS Kota Bima, memperkuat basis pendanaan lokal.
Persetujuan Program Z-MART dari BAZNAS Pusat
Di Kantor BAZNAS RI, tim diterima Direktur Bidang Pendayagunaan yang menyetujui program Z-MART (Warung Produktif) untuk 322 mustahik. Program ini menjadi terobosan dalam pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di Kota Bima.
"Ikhtiar kami sesuai arahan Bapak Wali Kota Bima, agar BAZNAS Kota Bima menjemput program dari BAZNAS Pusat dan bersinergi dengan berbagai elemen," tegas delegasi.
Target utama BAZNAS Kota Bima adalah "mengubah mustahik menjadi muzaki" melalui program berkelanjutan. Keberhasilan kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat pemberdayaan mustahik dan memperkuat kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
(*)

.png)