Oleh : Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.I, M.Pd (kepala Pelaksana Baznas kota Bima)
Baznas merupakan lembaga yang di bentuk oleh pemerintah berdasarkan UUD NO 23 Tahun 2011 yang dimana undang-undang diatas menjelaskan bahwasannya Baznas memiliki tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan melaporkan dana Zakat, Infak dan Sedekah.
Baznas memiliki tujuan mulia yang dimana tujuan tersebut mensejahterakan umat yang barang tentu aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI
Baznas tidak mungkin berjalan sendiri untuk mencapai tujuan mulia tersebut, harus ada semangat bersama salah satunya BUMN yang ada disetiap daerah yang memiliki dana CSR
CSR merupakan dana yang di keluarkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial.
Apa hubungan Baznas dan CSR ?
Baznas memiliki program pasti dan akurat yang dimana Baznas berharap setiap BUMN mengambil bagian tanggung jawab untuk masalah sosial yang artinya Baznas membangunkan rumah untuk fakir Miskin dan BUMN memberikan prabotan rumah tangga untuk penerima manfaat atau yang sering kita sebut Mustahik
Contoh lainnya Baznas memberikan modal usaha sedangkan BUMN membuatkan grobak jualannya dan masih banyak kolaborasi-kolaborasi yang bisa di kerjakan bersama.
(*)


.png)