
Screenshot unggahan status Facebook Bung Ady Thovan.
Kota Bima, KabarNTB — Seorang warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan keresahan masyarakat terkait aksi panah misterius yang kembali terjadi pada Rabu malam, 28 Oktober 2025 di kawasan Jembatan Padolo, Kota Bima. Korban diketahui bernama Adinda Jabar, warga Gili Panda.
Informasi ini pertama kali disampaikan melalui unggahan Facebook Bung Ady Thovan, yang menyoroti lemahnya pengawasan aparat keamanan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dalam unggahannya, ia menulis bahwa insiden tersebut mencerminkan kegagalan aparat dalam menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Polres Bima Kota tidak mampu menjaga harkamtibmas di tengah masyarakat Kota maupun Kabupaten Bima,” tulis Bung Ady Thovan dalam unggahan tersebut.
Ia juga mempertanyakan kesiapan pihak kepolisian dalam mengawal acara konser musik besar yang disebut akan mengundang 14.000 hingga 15.000 penonton. Menurutnya, jika konser itu tetap digelar tanpa pengamanan yang ketat, maka risiko gangguan keamanan akan semakin tinggi.
“Kalau konser sampai malam tetap dilaksanakan, kami minta pertanggungjawaban Bapak Kapolres Bima Kota yang memberi izin keramaian,” lanjutnya.
Bung Ady Thovan menegaskan, masyarakat menuntut agar dalam waktu 1x24 jam, Polres Bima Kota segera menangkap pelaku panah misterius tersebut. Aksi kekerasan seperti ini dinilai sudah berulang dan menimbulkan ketakutan di tengah warga.
“Pelaku panah misterius sangat meresahkan masyarakat Kota Bima,” tulisnya lagi.
![]() |
| Korban aksi panah misterius, Jabar, saat dirawat di fasilitas kesehatan. |
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bima Kota mengenai identitas pelaku maupun motif penyerangan. Aparat disebut masih melakukan penyelidikan dan pengamanan di sekitar lokasi kejadian.
Kasus panah misterius di Kota Bima sendiri bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, serangan serupa kerap menimpa warga di malam hari dan memicu kekhawatiran luas di masyarakat.
(*)

.png)