Dua pedagang, Lukman dan Jahara Eka Restika, saat dimintai keterangan terkait sengketa lapak di Pasar Paruga.
Kota Bima, KabarNTB - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Raya Amahami Kota Bima memanggil dua pedagang, Lukman dan Jahara Eka Restika, untuk dimintai keterangan terkait sengketa lapak di Pasar Paruga. Pemanggilan terpisah ini dilakukan menyusul sebelumnya Bhabinkamtibmas Polsek Rasana'e Barat telah turun langsung ke lokasi.
Kepala UPT Pasar Raya Amahami, Arif R., SE, membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pedagang yang bersengketa. Lukman diperiksa pada Senin (20/10/2025), sementara Jahara menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/10/2025).
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Keterangan Lukman maupun Jahara dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan," kata Arif kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Proses Berdasarkan Regulasi
Arif yang pernah dipercaya menjabat sebagai Lurah Paruga menjelaskan bahwa permintaan keterangan terhadap kedua pedagang dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Tahapan selanjutnya adalah menyerahkan berita acara kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
"Kami akan serahkan ke Sat Pol PP, karena keputusan terakhirnya ada disana. Mudah-mudahan keputusan akhirnya sama-sama menguntungkan baik buat Jahara maupun Lukman," ujar Arif di ruang kerjanya.
Pejabat pasar tersebut menegaskan harapannya agar persoalan sengketa lapak ini dapat diselesaikan secepat mungkin, sehingga para pedagang dapat kembali fokus menjalankan aktivitas usaha mereka.
Dukungan untuk Pedagang
Dalam proses pemeriksaan, kehadiran Jahara di UPT Pasar didampingi sejumlah pedagang dari kalangan emak-emak yang memberikan dukungan moral. Para pendamping tersebut menyatakan bahwa lapak yang disengketakan telah bertahun-tahun digunakan oleh Jahara untuk berjualan.
"Maunya saya ya secepatnya diselesaikan, bukan saja finansial yang dikorbankan tapi juga waktu, tenaga dan pikiran," tandas Arif menekankan urgensi penyelesaian.
Proses mediasi ini menjadi upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan multi-stakeholder, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah pasar, hingga Sat Pol PP. Keputusan akhir dari Sat Pol PP dinanti sebagai solusi akhir bagi kelangsungan usaha kedua pedagang di Pasar Paruga.
(*)