![]() |
Ketua Tim Seleksi, Adel Linggi Ardi, SE, |
Bima, KabarNTB— Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima periode 2026–2031.
Pendaftaran dibuka mulai 20 Oktober hingga 3 November 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 001/Pansel-BAZNAS/X/2025 tentang Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima.
Berkas lamaran dikirim melalui pos dan ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Kantor Bupati Bima, Jalan Soekarno Hatta No. 1, Woha–Bima.
Ketua Tim Seleksi, Adel Linggi Ardi, SE, menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan umum harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi.
“Calon pimpinan wajib Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan tanggung jawab tinggi,” ujar Adel, Senin (20/10/2025).
Selain itu, calon harus berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana berat.
Persyaratan lainnya mencakup pendidikan minimal SMA/sederajat, bersedia bekerja penuh waktu, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain, BUMN/BUMD, maupun lembaga lainnya.
Calon juga diwajibkan menyertakan visi, misi, dan program kerja sebagai bagian dari komitmen terhadap pengelolaan zakat yang amanah dan profesional.
Adel menegaskan, seluruh dokumen persyaratan harus berupa berkas asli yang ditandatangani dan dibubuhi materai cukup.
Tahapan Seleksi
Proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi (4–19 November 2025).
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi (19–21 November 2025).
3. Seleksi kompetensi dan wawancara, yang mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah tentang fiqih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama (24–26 November 2025).
4. Penyampaian hasil seleksi kepada Bupati Bima, serta usulan permohonan pertimbangan/rekomendasi kepada BAZNAS RI, yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025 hingga Januari 2026.
Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan website resmi Pemerintah Kabupaten Bima.