![]() |
MW alias YN saat ditangkap bersama seorang penerima barang curian (penadah) berinisial AD. |
Bima, KabarNTB - Jajaran Polsek Wawo mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku utama berinisial MW alias YN ditangkap bersama seorang penerima barang curian (penadah) berinisial AD.
Operasi penangkapan yang digelar Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita ini berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna metalik hitam bernomor polisi EA 49XX WA. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wawo, AIPDA Muslimin, S.H., di sebuah kos-kosan di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Muhamad Akbar, pada 9 Oktober 2025 lalu. Kami kemudian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan kedua tersangka," jelas AIPDA Muslimin.
Proses penyelidikan membuahkan hasil dengan ditangkapnya MW yang diduga sebagai pelaku utama penggelapan motor. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan AD yang diduga telah menerima dan menyembunyikan motor hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Wawo melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian dan penggelapan, di wilayah hukum Polsek Wawo.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wawo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tegas Muslimin.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kedua tersangka terancam hukuman penjara berdasarkan pasal-pasal yang berlaku mengenai penggelapan dan penadahan.
(*)