Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah SH,
Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu terpisah di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, dan Desa Tambe, Kecamatan Bolo, pada akhir September 2025. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 12,26 gram dengan empat tersangka diamankan.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah SH, mengungkapkan operasi pertama digelar di Desa Sai pada Minggu (21/9/2025). Dua tersangka berinisial AF (30) dan JT (45) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,54 gram.
"AF ditangkap di gubuk milik iparnya yang berlokasi di Desa Sai Kecamatan Soromandi, sedangkan JT ditangkap di rumah milik Adi," jelas Iptu Fardiansyah.
Penyitaan Peralatan Lengkap Pengguna Narkoba
Di TKP Desa Sai, tim menyita 4 paket sabu dengan berat bersih 1,74 gram beserta peralatan konsumsi narkoba lengkap, termasuk sedotan, bong, kaca silinder, serta satu unit sepeda motor dan handphone. Sementara di TKP kedua di lokasi yang sama, tim hanya berhasil menangkap tersangka JT tanpa menemukan barang bukti.
"Di TKP 2, tim tidak menemukan barang bukti (nihil) dan hanya berhasil menangkap satu terduga pelaku, JT," ungkap Fardiansyah.
Pengungkapan Besar di Desa Tambe
Operasi lanjutan digelar di Desa Tambe pada 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Satu tersangka berinisial MY (45) diamankan bersama sabu seberat 9,72 gram yang terdiri dari 30 paket terpisah dengan berat bersih 2,52 gram.
Barang bukti yang disita termasuk peralatan hisap lengkap dan uang tunai Rp 2,15 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Pengungkapan ini menunjukkan pola peredaran narkotika yang terorganisir dengan pembagian dalam paket-paket kecil.
"Total dari kedua lokasi pengungkapan, kami amankan sabu dengan berat kotor 12,26 gram yang siap diedarkan ke masyarakat," tegas pernyataan resmi Polres Bima.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi prestasi signifikan Sat Resnarkoba Polres Bima dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pedesaan. Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana berat sesuai undang-undang narkotika.
(*)