RM (21) dan MI (21) saat diamankan bersama barang bukti.
Bima, KabarNTB - Personel Polsek Woha, jajaran Polres Bima Polda NTB, berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu jaringan antar kabupaten. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, dan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari satu ons yang dikirim dari Kabupaten Sumbawa untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bima.
Dua terduga kurir narkoba berhasil diamankan dalam operasi ini. Keduanya berinisial RM (Laki-laki, 21 tahun), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dan MI (Laki-laki, 21 tahun), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Modus operandi jaringan ini terbilang licik, di mana barang haram tersebut dimasukkan ke dalam karung beras untuk mengelabui petugas.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Jaringan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Polsek Woha. Kapolsek Woha, AKP Muhtar, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya kiriman narkoba melalui bus jurusan Sumbawa-Bima.
Menindaklanjuti informasi krusial ini, AKP Muhtar segera memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Dira Andariyana, SH, beserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi. Tim dibagi menjadi dua regu: Tim pertama bertugas mengintai dan mengikuti pergerakan bus dari Halte Desa Pandai, sementara Tim kedua bersiaga untuk melakukan tindakan hukum di Cabang Donggobolo.
Setelah melakukan pengintaian yang cermat, tim yang dipimpin oleh Aipda Dira langsung bergerak cepat. Mereka berhasil mengamankan kedua terduga pelaku bersama satu karung beras di lokasi yang telah ditentukan.
Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat menemukan bungkusan lakban putih di dalam karung beras yang belakangan dipastikan berisi Narkotika jenis sabu. Kedua terduga kurir dan seluruh barang bukti (BB) kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pendalaman Kasus
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, membenarkan pengungkapan jaringan ini. Iptu Fardiansyah merinci berat kotor barang bukti yang diamankan adalah 1,052 ons (seribu lima puluh dua gram).
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga berinisial RM mengakui bahwa BB tersebut dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan kepada penerima di Kecamatan Woha. RM juga mengaku ini adalah kali kedua ia terlibat, di mana sebelumnya ia mendapat kiriman serupa sekitar satu minggu yang lalu dengan imbalan Rp. 200.000,-.
"Orang-orang yang disebutkan oleh RM sudah kami kantongi identitasnya dan akan kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu Fardiansyah.
Iptu Fardiansyah menambahkan bahwa kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan keduanya dalam kasus peredaran gelap narkoba ini," tutupnya.
(*)