Pelaku utama berinisial RP alias AB (29) saat berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima
Kota Bima, KabarNTB - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian disertai penadahan perhiasan emas yang merugikan seorang karyawan honorer senilai Rp 80 juta. Tiga tersangka, terdiri dari satu pelaku pencurian dan dua penadah, telah diamankan.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, S.H. Penangkapan berhasil dilakukan pada Senin (13/10/2025) di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.
“Kami mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Polres Bima Kota berkomitmen penuh memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya,”
tegas Kapolres melalui keterangan resmi.
Kasus ini berawal ketika korban, Yulianti (38), pulang ke rumahnya di Kelurahan Jatiwangi sekitar pukul 18.00 WITA dan mendapati brankas berisi 30 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta telah dibobol. Pelaku diduga melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong, pagi hari ketika korban mengantar anak ke sekolah.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku utama berinisial RP alias AB (29) berhasil diamankan. Pengembangan lebih lanjut mengungkap peran dua penadah, yaitu SU (48) dan SO (48) yang merupakan penanggung jawab Toko Emas Wijaya.
“Dari pengakuan tersangka, emas hasil curian dijual dua kali ke toko emas dengan total nilai Rp 31 juta. SU mengaku mengambil keuntungan Rp 1,5 juta dari transaksi ilegal tersebut,”
jelas Kapolres.
Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kasus serupa. Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(*)