
Dua tersangka yang berinisial (36) dan NI (24) saat diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram. Dua tersangka yang berinisial (36) dan NI (24) berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Rabadompu Timur, Kamis (16/10/2025).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Aiptu Abdul Hafid, SH. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Raba, Kota Bima, yang diduga telah lama aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kelurahan Rabadompu Timur," jelas sumber kepolisian.
Barang Bukti Diamankan di Lokasi
Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di depan Kantor Lurah Rontu. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah timbangan, 1 buah alat hisap/bong, serta uang tunai sebesar Rp 2,6 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Kedua pelaku merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota," ungkap penyidik.
Penyitaan barang bukti narkotika ini menjadi bukti kuat modus operandi kedua tersangka yang diduga telah lama bergerak dalam jaringan peredaran sabu. Polisi juga menemukan peralatan lengkap yang digunakan untuk menimbang dan mengonsumsi narkoba.
Pengembangan Jaringan Masih Berlanjut
Tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Diduga kuat kedua tersangka masih terhubung dengan bandar narkoba yang beroperasi di tingkat yang lebih tinggi.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan preventif," tegas pihak Polres Bima Kota.
Pengungkapan ini menjadi prestasi signifikan Satresnarkoba Polres Bima Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
(*)
.png)