![]() |
| seorang wanita terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diamankan Polisi, Minggu. |
Dompu, KabarNTB— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang wanita terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Terduga pelaku berinisial R (33), merupakan warga Lingkungan Kandai I, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku R ditemukan berada di dalam kamar. Ia sempat menunjukkan gelagat tidak kooperatif, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar IPTU Rahmadun.
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya 12 berisi 21 gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelasnya.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa:
• Narkotika jenis sabu seberat bruto 7,38 gram dan netto 2,04 gram,
• Satu alat hisap (bong),
• Dua korek api gas,
• Tiga plastik klip kosong, dan
• Uang tunai sebesar Rp575.000.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman.

