![]() |
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Muh. Hasyim |
Kota Bima, KabarNTB– Pemerintah Kota Bima terus mematangkan persiapan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah, salah satu program unggulan yang menjadi visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Sebagai dasar hukum pelaksanaannya, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PKH Daerah. Regulasi ini lahir setelah melalui proses panjang dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat serta Biro Hukum Pemprov NTB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Muh. Hasyim, usai berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bima, Rabu (1/10/2025).
Menurut Hasyim, tahapan berikutnya adalah sosialisasi bersama perangkat RT/RW di setiap kelurahan untuk memastikan data calon penerima manfaat benar-benar valid.
Ia menegaskan, PKH Daerah ditujukan bagi masyarakat rentan yang belum tersentuh bantuan sosial pemerintah pusat, dengan prioritas lansia dan penyandang disabilitas.
“Hingga saat ini, berdasarkan usulan lurah melalui RT/RW, sudah masuk 6.955 data calon penerima. Namun, untuk tahap pertama hanya akan disalurkan kepada 1.200 penerima. Dari data usulan tersebut masih terdapat warga yang sudah menerima bansos pusat seperti BPNT dan PKH, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) lanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses verval akan dilakukan melalui dua metode, yakni verval online melalui sistem SIKS-NG Kemensos serta verval offline melalui pembuktian di lapangan.
“Verval offline ini akan melibatkan lurah, RT/RW, LPM, TNI/Polri, serta OPD teknis terkait. Langkah ini penting untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hasyim.