![]() |
Ketua DPD LSM BINPAR NTB, Abdul Gani. |
Bima, KabarNTB - Lembaga swadaya masyarakat Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (BINPAR NTB) melaporkan dugaan tindak pidana poligami yang melibatkan seorang guru ASN di SMA 1 Langgudu, Firman S.Pd diduga memiliki dua istri yang sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Bima.
Berdasarkan laporan yang diterima BINPAR NTB, istri pertama tersangka bertugas sebagai tenaga ASN di MIN Desa Rupe Kecamatan Langgudu, sementara istri kedua mengajar di salah satu SD di Desa Laju. Pelaporan ini disampaikan langsung oleh perwakilan BINPAR NTB, Abdul Gani.
"Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini kepala Dinas Dikpora melalui Kabid pegawai agar segera memanggil ketiga oknum yang diduga berstatus sebagai tenaga ASN," tegas Abdul Gani.
Pelanggaran Berat Disiplin ASN
Gani menjelaskan bahwa kasus ini sangat bertentangan dengan undang-undang dan disiplin pegawai ASN. Menurutnya, ASN yang melakukan poligami tanpa izin atau melanggar prosedur dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"ASN yang poligami tanpa izin atau melanggar prosedur akan dikenai sanksi disiplin berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," jelas Gani.
Rincian Sanksi untuk Pelanggar
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk ASN laki-laki yang poligami tanpa izin meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara untuk ASN perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dapat dikenai sanksi disiplin berat yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Aturan ini berlaku ketat karena ASN wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
"Aturan ini berlaku jika ASN melakukan poligami tanpa izin dari istri yang sah dan pejabat yang berwenang, serta tidak melapor sesuai prosedur," tegas Gani.
Laporan ini kini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima. Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)