Sunatan Massal Baznas
Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • KabarNTB Daerah
  • _Bima
  • _Kota Bima
  • _Dompu
  • _Sumbawa
  • _Sumbawa Barat
  • _Lombok Timur
  • _Lombok Tengah
  • _Lombok Barat
  • _Kota Mataram
  • _Lombok Utara
  • KabarNTB Network
  • _Koranstabilitas.com
  • _Kahaba.net
  • _Bebek-news.com
  • KabarNTB Layanan
  • _Iklan

KabarNTB.net

  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • KORUPSI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • Beranda
  • Bima
  • Hukum & Kriminal

LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal

Redaksi
Redaksi
Oktober 21, 2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Ringkasan Berita
* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
Ketua DPD LSM BINPAR NTB, Abdul Gani.

Bima, KabarNTB -
Lembaga swadaya masyarakat Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (BINPAR NTB) melaporkan dugaan tindak pidana poligami yang melibatkan seorang guru ASN di SMA 1 Langgudu, Firman S.Pd diduga memiliki dua istri yang sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Bima.

Berdasarkan laporan yang diterima BINPAR NTB, istri pertama tersangka bertugas sebagai tenaga ASN di MIN Desa Rupe Kecamatan Langgudu, sementara istri kedua mengajar di salah satu SD di Desa Laju. Pelaporan ini disampaikan langsung oleh perwakilan BINPAR NTB, Abdul Gani.

"Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini kepala Dinas Dikpora melalui Kabid pegawai agar segera memanggil ketiga oknum yang diduga berstatus sebagai tenaga ASN," tegas Abdul Gani.

Pelanggaran Berat Disiplin ASN

Gani menjelaskan bahwa kasus ini sangat bertentangan dengan undang-undang dan disiplin pegawai ASN. Menurutnya, ASN yang melakukan poligami tanpa izin atau melanggar prosedur dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"ASN yang poligami tanpa izin atau melanggar prosedur akan dikenai sanksi disiplin berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," jelas Gani.

Rincian Sanksi untuk Pelanggar

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk ASN laki-laki yang poligami tanpa izin meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara untuk ASN perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dapat dikenai sanksi disiplin berat yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Aturan ini berlaku ketat karena ASN wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

"Aturan ini berlaku jika ASN melakukan poligami tanpa izin dari istri yang sah dan pejabat yang berwenang, serta tidak melapor sesuai prosedur," tegas Gani.

Laporan ini kini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima. Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Baca Juga
Tag:
  • Bima
  • Hukum & Kriminal
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
KabarNTB | Beretika Dalam Mengungkap Fakta
Berita Terkait
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
Berita Terbaru
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Terpopuler
  • Viral Aksi Biduan di Bima, Ghen Rizqy Minta Kapolres dan Musisi Bertindak Tegas

  • Ahmad Erik: Jangan Seret Nama Bupati, Bongkar Mafia Pungli di Dikpora!

  • VIDEO VIRAL! Akun Facebook Sebar Konten Palsu Bupati Bima 'Akui' Dirinya Paling Rakus!

  • Ahmad Erik Soroti Dugaan Pungutan Liar di Lingkup Dikpora Kabupaten Bima

  • LSM Laporkan Guru ASN di Bima Diduga Lakukan Poligami Ilegal


Topik-Topik Pilihan
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
KabarNTB Sponsor
Artikel Lainnya

KabarNTB.net

Beretika Dalam Mengungkap Fakta
  • Redaksi
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Disclaimer
Copyright © 2025 KabarNTB. All rights reserved.