Ratu
Dompu, KabarNTB - Penanganan kasus dugaan perusakan rumah milik warga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Ratu, dinilai stagnan. Korban menuding penyidik Polres Dompu lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu.
Ratu mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada perkembangan berarti dari laporan tersebut. Ia bahkan menilai penyidik mengabaikan fakta dan bukti yang telah diserahkan.
"Kasus ini terkesan dibiarkan begitu saja. Saya menduga ada oknum penyidik yang ‘masuk angin’. Mereka tidak serius menegakkan hukum dan justru menyarankan kami menempuh jalur mediasi,” ujar Ratu, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi melalui surat SP2HP sebagaimana mestinya. Ia juga meragukan apakah para terlapor telah diperiksa secara menyeluruh.
"Bukan kejelasan hukum yang kami dapat, malah kami diarahkan untuk mediasi. Padahal ini menyangkut kerugian materiil sekitar Rp200 juta. Kami tidak ingin mediasi, kami ingin keadilan,” tegasnya.
Ratu menilai sikap penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia mendesak Kapolres Dompu turun tangan langsung untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
"Kami menduga ada permainan dalam penanganan kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas dan pelaku tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, kami siap melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes,” ancamnya.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa pandang bulu.
"Kami hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, bukan diarahkan ke jalan damai yang justru mengabaikan keadilan,” pungkasnya.
Kuasa hukum korban, Irham SH, menilai penanganan perkara ini janggal dan berpotensi mengarah pada pengaburan proses keadilan. Ia menyebut tidak adanya kejelasan status para terlapor dan lambannya proses penyidikan sebagai indikator lemahnya profesionalisme penyidik.
"Kami menduga ada skenario tertentu yang dimainkan oleh oknum penyidik untuk memperlambat proses hukum. Ini jelas merugikan dan mencederai rasa keadilan bagi korban,” ujar Irham.
Irham menambahkan, penanganan perkara yang cepat dan bertanggung jawab oleh aparat penegak hukum dapat mencegah gejolak sosial di masyarakat.
"Tujuan penegakan hukum pidana adalah pencegahan. Ketika proses hukum lambat, korban merasa dizalimi dan dirugikan. Ini bisa memicu instabilitas sosial,” terang Irham.
Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel agar korban merasa diperlakukan secara adil.
"Sikap main hakim sendiri adalah hal yang kita khawatirkan. Oleh karena itu, proses hukum harus cepat untuk menghindari hal-hal demikian,” bebernya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku, dengan harapan tidak ada pihak yang dirugikan atas hak hukum yang seharusnya didapatkan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penyidik Satreskrim Polres Dompu menyatakan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan digelar perkara dalam waktu dekat.
"Kami agendakan untuk gelar perkara, guna memastikan arah penanganan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan,” ungkapnya saat ditemui di ruang terbuka hijau Polres Dompu, Selasa (14/10/2025).
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan. Namun, pihaknya tetap membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
(*)