MY (35) saat diamankan bersama barang bukti pada Senin (29/09).
Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Penangkapan terjadi pada Senin (29/09/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, menjaring seorang pria berinisial MY (35), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk 30 paket narkoba jenis sabu siap edar. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, turut diamankan.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dan keluhan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku, yang dinilai sangat meresahkan. Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah SH, membenarkan kejadian tersebut.
Iptu Fardiansyah SH menjelaskan bahwa penangkapan MY merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kasus ini berawal dari pengamanan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki oleh Polsek Bolo pada Sabtu (22/08/2025) lalu.
“Yang bersangkutan juga merupakan hasil pengembangan tangkapan sebelumnya oleh Polsek Bolo dan berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Fardiansyah SH.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti, dengan berat netto 2,52 (dua koma lima dua) gram, telah diamankan di Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)