Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) saat datang melaporkan 25 anggota DPRD Kota Bima periode 2024-2029 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Kota Bima, KabarNTB - Gelombang skandal korupsi mengguncang dunia politik Kota Bima. Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Bima periode 2024-2029 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) atas dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis, Rabu (15/10/2025).
Laporan resmi dengan berkas tebal dugaan penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (pokir) diserahkan langsung oleh Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, didampingi Pembina Igen Prakoso dan Koordinator Non-Litigasi Fajar.
"Ini bukan sekadar laporan, tapi panggilan moral untuk menegakkan marwah lembaga legislatif. Kami menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang secara masif. Anggota dewan yang seharusnya mengawasi, justru menjadi pelaksana proyek," tegas Imam Muhajir di depan Kantor Kejari Raba Bima.
Modus Pecah Paket dan Pinjam Nama Kontraktor
LBH-PRI mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan para anggota dewan, antara lain memecah paket proyek bernilai miliaran rupiah untuk menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL), serta meminjam nama perusahaan kontraktor untuk menyamarkan keterlibatan langsung.
"Bagaimana mereka bisa mengawasi jika proyeknya mereka kendalikan sendiri? Fungsi checks and balances otomatis mati. Kejaksaan harus berani membongkar ini sampai ke akarnya," tegas Igen Prakoso, Pembina LBH-PRI.
Koordinator Non-Litigasi LBH-PRI, Fajar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti awal berupa kliping pemberitaan Gapensi Kota Bima yang sebelumnya membongkar skandal ini.
"Kami sudah menyerahkan data awal dan daftar pihak-pihak yang kami anggap terlibat, mulai dari TAPD, OPD terkait, hingga kontraktor yang perusahaannya dipinjam. Bola panas kini ada di tangan Kejaksaan," tegas Fajar.
Gapensi Sudah Lebih Dulu Bongkar Modus
Sebelumnya, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima telah mengungkap dugaan bahwa sejumlah anggota DPRD mengerjakan sendiri proyek pokir mereka dengan meminjam nama perusahaan kontraktor.
"Rata-rata pokir dikerjakan sendiri. Proyeknya macam-macam, mulai dari paving blok, pagar kuburan, sampai rabat gang. Biasanya dititip di Dinas PUPR dan Dikpora," ujar Sekretaris Gapensi Kota Bima, Muhamad Haris, dalam pernyataannya pada 7 Oktober 2025.
Laporan ini meningkatkan tekanan publik terhadap Kejari Raba Bima untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan korupsi yang diduga melibatkan hampir seluruh anggota dewan. LBH-PRI berkomitmen akan mengawal proses hukum hingga tuntas, sementara masyarakat menanti langkah konkret penegakan hukum.
(*)