
Komisi I DPRD Kabupaten Bima saat menerima audiensi 30 eks pegawai PDAM.
Bima, KabarNTB - Komisi I DPRD Kabupaten Bima menerima audiensi 30 eks pegawai PDAM yang menuntut pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pertemuan yang dipimpin Koordinator Lapangan Asannis ini berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Kamis (23/10/2025).
Audiensi diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Supardin, didampingi Wakil Ketua Mukhtar Mukhtar, SE, Sekretaris Jasmin Malik, serta seluruh anggota komisi. Para eks pegawai menuntut penyelesaian hak-hak yang belum dibayarkan meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Bima adalah pemilik tunggal PDAM. Karena itu, kami memohon agar DPRD dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait," ujar Asannis.
Komitmen DPRD Dukung Penyelesaian Hukum
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin, menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
"Komisi I DPRD Kabupaten Bima memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami akan meninjau kembali akar persoalan yang terjadi di PDAM," tegas Supardin.
DPRD berencana menjadwalkan rapat koordinasi dengan manajemen PDAM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima untuk melakukan klarifikasi menyeluruh atas persoalan yang berlarut-larut ini.
Panggilan Tanggung Jawab ke Pemerintah Daerah
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Firdaus, SH, menekankan bahwa pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM harus segera mengambil keputusan terhadap persoalan yang telah berlangsung lama.
"Harus ada solusi konkret. Mekanisme pembayarannya bisa dibicarakan bersama, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas," ujar Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa PDAM merupakan aset daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan milik pribadi Bupati. Ia memperingatkan bahwa masalah ini berpotensi menjadi persoalan jangka panjang jika tidak segera diselesaikan.
DPRD berkomitmen mendorong penyelesaian secara adil dan transparan, sementara eks pegawai diminta menyiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat proses klarifikasi dan tindak lanjut hukum.
(*)
.png)